Hanya terdaftar menjadi peserta aktif minimal satu tahun dalam maka pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga yang sangat rendah.
Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT ini karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.
Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
Kredit bersubsidi yang kita kenal dengan FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) jumlahnya ditambah untuk tahun ini menjadi 200 ribu unit rumah dan dalam rupiahnya Rp23 triliun
Bantuan pembiayaan perumahan yang dialokasikan pada tahun depan senilai Rp30,38 triliun untuk 230 ribu unit rumah melalui program FLPP, SBUM, dan Tapera
Pemerintah Bentuk Ekosistem Pembiayaan Perumahan